Kasus Putrinya Disumpahi Kasar Netizen, Denada Dicecar 22 Pertanyaan
TABLOIDBINTANG.COM - Tak terima sang putri tercinta, Shakira Aurum, mendapat komentar tak pantas dari netizen, Denada membuat laporan polisi pada 16 Pebruari 2018 lalu.
Dia melaporkan akun Instagram @leza_zulkifly menggunakan UU penyalahgunaan transaksi elektronik. Yaitu Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Hari ini Rabu (7/3) Denada mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan BAP. Dia pun sekitar 2 jam lamanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik dan dicecar sedikitnya 22 pertanyaan.
"Kami berikan keterangan, kronologi, hostoris. Semua kami sampaikan kepada pihak penyidik. Ada sekitar 22 pertanyaan," kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Denada.
"Prosesnya memang detail sekali. Ditanya dari awal, waktunya, lokasinya, semuanya," imbuh Denada.
Mantan istri Jerry Aurum ini menegaskan, dirinya tidak akan mencabut laporan polisi meskipun ada permintaan maaf dari pelaku. Namun sebagai manusia, dia mengaku akan memaafkan pemilik akun Instagram tersebut jika yang bersangkutan minta maaf.
"Sebagai manusia, yang namanya manusia, kalau ada orang minta maaf ya dimaafin. Tapi proses hukum tetap ada," katanya.
Denada ingin memberi pelajaran kepada semua orang lewat kasus putrinya ini, untuk tidak sembarangan menggunakan sosial media. Apapun yang diungkapkan ke hadapan publik lewat sosial media, harus bisa dipertanggungjawabkan.
Denada mempolisikan pemilik akun @leza_zulkifly lantaran mem-bully dan menyumpahi anaknya agar diperkosa.
(man / wida)